Skip to content

Tag: raperda

PEF Newsletter Des-19: Fleksibilitas Anggaran Pemda yang Mendapatkan Dana Otsus atau Dana Keistimewaan

Berdasarkan Pasal 18B UUD 1945, negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah (pemda) yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang (UU). Sampai saat ini, terdapat setidaknya lima pemerintah provinsi yang memiliki kekhususan, yaitu Aceh, DKI Jakarta, DI Yogyakarta (DIY), Papua, dan Papua Barat.

Leave a Comment

PEF Newsletter Jan-20: Belanja Wajib Pemerintah Daerah

Sistem otonomi daerah di Indonesia menerapkan pembagian kekuasaan pemerintahan yang dibagi berdasarkan urusan pemerintahan. Pemerintah pusat berwenang atas enam urusan pemerintahan absolut, yang terdiri dari politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, kebijakan fiskal dan moneter nasional, serta agama. Sementara itu, urusan pemerintahan lainnya dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota secara bersama-sama (konkuren) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Leave a Comment