Berdasarkan Pasal 18B UUD 1945, negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah (pemda) yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang (UU). Sampai saat ini, terdapat setidaknya lima pemerintah provinsi yang memiliki kekhususan, yaitu Aceh, DKI Jakarta, DI Yogyakarta (DIY), Papua, dan Papua Barat.
Leave a CommentInside My Mind
