Sistem otonomi daerah di Indonesia menerapkan pembagian kekuasaan pemerintahan yang dibagi berdasarkan urusan pemerintahan. Pemerintah pusat berwenang atas enam urusan pemerintahan absolut, yang terdiri dari politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, kebijakan fiskal dan moneter nasional, serta agama. Sementara itu, urusan pemerintahan lainnya dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota secara bersama-sama (konkuren) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Leave a CommentInside My Mind

