Skip to content

PEF Newsletter Des-19: Fleksibilitas Anggaran Pemda yang Mendapatkan Dana Otsus atau Dana Keistimewaan

Berdasarkan Pasal 18B UUD 1945, negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah (pemda) yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang (UU). Sampai saat ini, terdapat setidaknya lima pemerintah provinsi yang memiliki kekhususan, yaitu Aceh, DKI Jakarta, DI Yogyakarta (DIY), Papua, dan Papua Barat.

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, kekhususan tersebut biasanya diikuti dengan pemberian sumber pendanaan berupa dana perimbangan dari pemerintah pusat. UU kekhususan daerah tersebut biasanya turut mengatur mekanisme perhitungan dan pengusulan dana perimbangan secara spesifik. Dana perimbangan yang diterima khusus oleh Aceh, Papua, dan Papua Barat disebut dengan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Sementara itu, dana perimbangan yang diterima khusus oleh DIY disebut dengan Dana Keistimewaan. Adapun DKI Jakarta dalam menyelenggarakan kekhususannya tidak mendapatkan dana perimbangan yang spesifik.

Melalui artikel ini, kami akan membahas Dana Otsus yang diterima oleh Aceh, Papua, dan Papua Barat serta Dana Keistimewaan yang diterima oleh DIY. Kami juga akan menganalisis pengaruh dana perimbangan tersebut bagi analisis fleksibilitas anggaran, yang menjadi salah satu indikator yang dianalisis PEFINDO dalam menentukan peringkat pemda di Indonesia.

Dana Otsus Aceh

Kekhususan Aceh diatur melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam menjalankan urusan pemerintahan dan kekhususannya, Aceh mendapatkan alokasi dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam (SDA) yang lebih besar dari pemda lainnya, terutama DBH SDA yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam. Bagi hasil yang diterima oleh Aceh adalah masing-masing sebesar 70%, lebih tinggi dari pemda lainnya, yang menerima 15% untuk bagi hasil minyak bumi dan 30% untuk bagi hasil gas alam.

Selain itu, Aceh mendapatkan alokasi Dana Otsus yang berlaku untuk jangka waktu 20 tahun selama tahun anggaran 2008-2027. Dana Otsus yang diterima pada tahun pertama hingga tahun ke-15 adalah sebesar 2% dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, sementara Dana Otsus yang diterima pada tahun ke-16 hingga tahun ke-20 adalah sebesar 1% dari plafon DAU nasional. Dana Otsus tersebut ditujukan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan sosial, pendidikan, dan kesehatan.

Dana Otsus Papua dan Papua Barat

Kekhususan Papua dan Papua Barat diatur melalui UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua. Dalam menjalankan urusan pemerintahan dan kekhususannya, Papua dan Papua Barat juga mendapatkan alokasi DBH SDA minyak bumi dan gas alam yang lebih besar, yaitu masing-masing sebesar 70% sampai dengan tahun ke-25 hasil eksploitasi SDA, tetapi turun menjadi masing-masing sebesar 50% mulai tahun ke-26 dan seterusnya.

Selain itu, Papua dan Papua Barat mendapatkan alokasi Dana Otsus yang berlaku untuk jangka waktu 20 tahun selama tahun anggaran 2002-2021. Dana Otsus yang diterima adalah sebesar 2% dari plafon DAU nasional. Dana Otsus tersebut terutama ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan.

Dana Keistimewaan DI Yogyakarta

Keistimewaan DIY diatur melalui UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Berbeda dengan ketiga provinsi sebelumnya, DIY tidak mendapatkan alokasi khusus atas DBH SDA yang spesifik.

Meskipun demikian, dalam menjalankan keistimewaannya, DIY dapat mengajukan alokasi Dana Keistimewaan kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat melalui kementerian terkait bersama DIY kemudian membahas dan menetapkan dana keistimewaan dalam APBN sesuai kebutuhan DIY dan kemampuan keuangan negara.Sumber: Diolah dari LHP BPK RI.

Fleksibilitas Anggaran

Dalam analisis fleksibilitas anggaran, PEFINDO menitikberatkan pada rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan daerah. PAD mencerminkan pendapatan yang dapat diupayakan oleh pemda, yang dapat menggambarkan kemampuan keuangan pemda dalam menghadapi kondisi tekanan tertentu, antara lain pelemahan ekonomi atau perubahan sistem pemerintahan.

Pada tahun anggaran 2018, Dana Otsus yang diterima Aceh adalah sebesar Rp8,03 triliun atau sebesar 55,66% dari total pendapatan sebesar Rp14,43 triliun. Dana Otsus yang diterima Papua adalah sebesar Rp8,02 triliun atau sebesar 59,46% dari total pendapatan sebesar Rp13,49 triliun. Dana Otsus yang diterima Papua Barat adalah sebesar Rp4,01 triliun atau sebesar 54,84% dari total pendapatan sebesar Rp7,31 triliun. Adapun Dana Keistimewaan yang diterima DIY adalah sebesar Rp973,44 miliar atau sebesar 17,88% dari total pendapatan sebesar Rp5,44 triliun. Tingginya pendapatan transfer yang diterima oleh pemda tersebut mengakibatkan rasio PAD terhadap total pendapatan menjadi relatif kecil. Berdasarkan Tabel 1, rata-rata rasio PAD selama tahun 2014-2018 pada DIY adalah sebesar 42,07%, diikuti oleh Aceh (16,14%), Papua (8,05%), dan Papua Barat (5,76%).

Berdasarkan benchmark indikator PEFINDO, fleksibilitas anggaran pendapatan DIY dikategorikan sebagai kuat (>35%), sedangkan Aceh dikategorikan sebagai lemah (>10%), Papua dan Papua Barat dikategorikan sebagai sangat lemah (≤10%). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tingginya dana perimbangan khusus yang diterima pemda dapat memiliki konsekuensi melemahkan penilaian fleksibilitas anggaran pemda tersebut. (MTP/NIN/VWI)

Catatan:
Artikel ini pertama kali diterbitkan pada Newsletter PEFINDO edisi Desember 2019. Newsletter dapat diakses di link [PEF-Newsletter]. Pilihan bahasa, baik Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris dapat dipilih di pojok kanan atas pada laman tersebut.

Published inPEFINDO

Be First to Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *